MediaMerdeka.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI menyepakati tugas baru lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini diumumkan Menkeu Purbaya saat menyepakati pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati Pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam menjalankan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah yang disiarkan virtual, Selasa (3/6/2026).
Selain itu, lanjut Purbaya, OJK juga diberikan tugas demi menjalankan pengaturan dan pengwasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lain, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai bersama ketentuan peraturan perundang2an.
Ketiga, Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta penambahan kewenangan OJK demi menetapkan pengaturan dan kebijakan makin lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat sekitar, berimplikasi terhadap tingkat risiko industri keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Sedangkan dalam aspek kelembagaan, Pemerintah dan DPR sepakat penyempurnaan susunan Dewan Komidisoner OJK. Hal ini termasuk penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Stategis.
Ada pula penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota dewan komisioner OJK, pemberhentian anggota dewan komisioner, anggota dewan komisioner pengganti, dan komite-komite di lingkungan dewan komisioner OJK.
Purbaya memaparkan, penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalaui pengaturan mengenai perlindungan hukum untuk anggota dewan komisioner, aparatur negara, dan pegawai OJK.
“Kewenangan Dewan Komisioner demi mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada Anggota Dewan Komisoner dan/atau Pejabat OJK, pengaturan mengenai standar anggaran tahunan demi kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengatuan mengenai periode dan pungutan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih,” paparnya.
Dalam rangka memperkuat koordinasi antar otoritas, beber Purbaya, Pemerintah dan DPR juga menyepakati pengaturan yang memperjelas koordinasi antara OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu termasuk kewajiban OJK demi menginformasikan kondisi bank maupun korporasi asuransi dan asuransi syariah yang bermasalah kepada LPS, serta penguatan koordinasi pemeriksaan antara kedua lembaga tersebut.
“Selain itu, OJK juga diberikan tugas demi melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar dan lingkungan,” jelas Purbaya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

