MediaMerdeka.com – Pakar telematika Roy Suryo tampak menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan jawaban Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang digelarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Gestur tersebut terlihat ketika tim hukum Polda Metro Jaya, selaku termohon, membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penggeledahan di kediaman Roy Suryo telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pihak termohon menyebut penyidik memasuki rumah Roy Suryo setelah memperoleh izin dari pihak keamanan setempat. Selain itu, petugas juga telah memperkenalkan diri sebagai anggota kepihak kepolisianan semasih belum menjalankan tindakan penggeledahan.
Selama jawaban tersebut dibacakan, Roy Suryo yang mengenakan jas hitam tampak sejumlah kali menggelengkan kepala sebagai tanda tidak sependapat. Meski demikian, ia tetap fokus mengikuti jalannya persidangan bersama pandangan tertuju kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin sidang. Sesekali, Roy juga terlihat membetulkan kerah kemejanya.
Sidang praperadilan kali ini beragendakan pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya sebagai termohon.
“Hari ini agendanya jawaban dari termohon. Silakan diuntukkan dahulu (fotokopi berkas jawaban), lalu dapat dibacakan poin-poinnya saja,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membuka persidangan.
Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB. Namun, ia tidak menyerahkan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Tim kuasa hukumnya juga memilih irit bicara dan langsung memasuki ruang sidang.
Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung bersama agenda pembacaan jawaban dari Bidkum Polda Metro Jaya atas permohonan yang diajukan Roy Suryo.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

