Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran 325 kilogram sabu jaringan Thailand-Indonesia yang diduga memakai aplikasi komunikasi bersama sistem enkripsi tingkat militer demi menghindari pelacakan aparat.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menangkap dua kurir, Jufri dan Zulfahmi, di Jalan Meuraksa, Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (23/6/2026), sesaat setelah keduanya mengambil ratusan kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penjemputan sabu dari Thailand pada awal Juni 2026.

Tim gabungan lalu menjalankan pemantauan di sekitar Pantai Blang Mangat, Aceh.

Saat menjalankan pengintaian, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari kawasan pantai. Mobil tersebut lalu dihentikan. Namun, para tersangka sempat berupaya kabur ke arah semak-semak.

“Pada saat mobil tersebut dihadang, tersangka dari dalam mobil sempat melarikan diri ke semak-semak namun tim sukses mengejar dan mengamankan 2 orang tersangka,” ungkap Eko kepada wartawan, minggu (28/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 13 karung goni berwarna kuning di dalam kendaraan tersebut. Seluruh karung berisi 325 bungkus sabu kemasan teh China.

Penyelidikan makin lanjut mengungkap jaringan itu dikendalikan oleh dua orang bernama Muhammad Jabbar dan Mahlul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Zulfahmi direkrut oleh Muhammad Jabbar demi memantau situasi di darat. Ia bahkan dibekali telepon seluler khusus demi berkomunikasi bersama jaringan.

Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, Zulfahmi bersama Mahlul mendapat instruksi dari atasannya melalui pesan yang dikirim memakai aplikasi Zangi bersama nama akun “B”. Mereka diperintahkan mengambil mobil di area parkir RS Cut Mutia demi menjemput narkoba.

Aplikasi Zangi dikenal sebagai platform pesan instan bersama tingkat privasi tinggi lantaran memakai sistem enkripsi AES-GCM 256 atau setara standar enkripsi tingkat militer. Aplikasi ini juga tidak menyimpan riwayat percakapan di server berakibat kerap digunakan demi menghindari pelacakan.

“Zulfahmi dijanapabilan uang sesejumlah Rp.30.000.000 setiap karungnya, berakibat totalnys merupakan Rp390.000.000,” beber Eko.

Sementara tersangka Jufri yang berprofesi sebagai nelayan mengaku direkrut langsung oleh Muhammad Jabbar saat bertemu di sebuah warung kopi di Kampung Kuala. Ia ditawari pekerjaan menjemput narkoba di perairan perbatasan Indonesia-Thailand.

Jufri lalu berperan sebagai tekong kapal jenis Oscadon bersama Muhammad Jabbar menuju titik koordinat di sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand.

Setelah proses serah terima di tengah laut, keduanya kembali ke perairan Aceh tepatnya di Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe. Di lokasi tersebut, Zulfahmi dan Mahlul telah menunggu demi memindahkan 325 bungkus sabu dari kapal ke mobil.

“Untuk pekerjaan ini, Jufri dijanapabilan mendapat upah bersama total 13 karung yakni kurang makin Rp.400.000.000,” jelas Eko.

Kekinian kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri demi pemeriksaan makin lanjut. Sementara dua tersangka lain yang diduga menjadi pengendali jaringan masih diburu aparat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *