MediaMerdeka.com – Kuasa hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Heru Widodo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat kliennya.
Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang wajib dibayar Kerry menjadi Rp13,4 triliun, naik dari putusan semasih belumnya sebesar Rp2,9 triliun.
“Setelah membaca pertimbangan hukum majelis dan menyambut baik salinan putusan, kami justru menemukan makin sejumlah kejanggalan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Heru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Heru menegaskan majelis hakim tingkat banding menjalankan sejumlah kesalahan dalam menerapkan hukum. Karena itu, Kerry telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 Juni 2026.
“Setelah kami pelajari, tidak cuma janggal, namun juga sejumlah kesalahan dalam penerapan hukum. Karena itu klien kami telah menegaskan kasasi pada Senin, 22 Juni 2026,” ujarnya.
Menurut Heru, salah satu kejanggalan muncul sejak awal proses banding. Ia menilai PT DKI Jakarta telah mengabaikan ketentuan dalam KUHAP baru lantaran tetap menyambut baik memori banding yang diajukan jaksa meski telah melewati batas waktu tujuh hari.
“Yang amat janggal merupakan memori banding disampaikan penuntut umum makin dari tujuh hari, namun tetap diterima dan tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuk saja hakim tinggi telah mencederai aturan main dan mengingkari hukum acara, kami tentu khawatir proses berikutnya juga menyimpang dari aturan,” ujarnya.
Heru juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menegaskan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sah berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan.
Menurutnya, audit investigatif BPK cuma mencakup periode 2018–2023, sementara itu kerja sama penyewaan terminal BBM Merak oleh Pertamina berlangsung sejak 2014 hingga 2024. Karena itu, ia menilai audit tersebut tidak mencakup seluruh peristiwa hukum yang menjadi objek perkara.
“Secara formil sewajibnya audit itu tidak dapat digunakan. Karena cuma mencakup periode 2018 sampai 2023, maka menurut penalaran yang wajar hasilnya tidak nyata dan tentu lantaran tidak menghitung keseluruhan periode,” kata Heru.
Selain itu, Heru menilai majelis hakim tidak menguji secara materiil dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.
Ia menyebutkan hakim tidak menguji tudingan adanya kemahalan harga sewa maupun metode perhitungan total loss dalam penyewaan Terminal BBM Merak.
“Pengadilan tinggi menelan mentah-mentah hasil audit investigatif BPK tanpa menguji apakah perhitungannya benar atau tidak,” tegasnya.
Heru juga menilai hakim tidak sempat membandingkan harga sewa demi mengonfirmasi benar atau tidaknya dugaan mark-up sebagaimana didakwakan jaksa.
Selain itu, menurutnya, majelis hakim juga tidak memeriksa apakah Terminal BBM Merak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan berakibat menimbulkan total loss.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

