Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Roy Suryo resmi mengajukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy menggugat sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Dalam sidang bersama Nomor: Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, Roy menilai proses penangkapan yang menimpanya sejumlah waktu lalu telah melanggar prosedur hukum acara pidana dan hak asasi manusia.

“Yang kami praperadilankan merupakan hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy sempat datang terlambat ke ruang sidang lantaran wajib memenuhi wajib lapor termakin dahulu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, ia pada saat ini berstatus tersangka namun tidak ditahan.

“Tadi saya wajib menjalankan wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekitar ada sekitar 3-4 km dari sini. Jadi, mohon maaf bila sedikit agak terlambat,” jelasnya.

Di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan nanti, Roy akan membeberkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapannya. Salah satu yang teramat disorot merupakan ketiadaan koordinasi aparat bersama perangkat lingkungan setempat saat penggeledahan dilakukan.

“Banyak bukti-bukti yang akan kita paparkan, termasuk ya pelanggaran yang amat fatal. Kalau ada upaya paksa, apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu sewajibnya tetap mengikuti aturan yang berlaku ya, atau prosedur,” tegas Roy.

Ia mengimbuhkan, keterlibatan pengurus lingkungan merupakan syarat mutlak dalam upaya paksa.

“Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” katanya.

Tak Ditahan

Gugatan praperadilam ini diajukan Roy setelah dirinya dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Roy ditangkap pada 19 Juni 2026 semasih belum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski menyandang status tersangka, Kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy bersama syarat wajib lapor mingguan.

Akibat adanya gugatan praperadilan ini, jadwal sidang pokok perkara Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga kini masih tertunda, berbeda bersama dr Tifa yang dijadwalkan mengawali bersidang pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *