MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah cara demi mencapai target penerimaan negara pada 2027. Salah satunya yakni memanfaatkan platform Coretax yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui Pemerintah dan DPR telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Salah satu poin yang merasakan perubahan merupakan batas bawah target penerimaan negara 11,82 persen ke 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Semasih belumnya target penerimaan negara mencapai 11,82 persen hingga 12,4 persen terhadap PDB.
“Disepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB tahun 2027 pada kisaran 12,01 persen sampai 12,40 persen terhadap PDB,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menkeu Purbaya mengemukakan, pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui tax compliance (kepatuhan pajak) dan tax base (basis pajak) lewat efektivitas Coretax.
Selain itu, Pemerintah juga menyelaraskan sistem perpajakan global dan ekonomi digital. Ketiga yakni optimalisasi Sumber Daya Alam, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan hukum.
“Kemudian kita akan menyerahkan insentif fiskal yang terukur demi akselerasi investasi,” jelasnya.
Adapun hasil kesepakatan KEM-PPKF 2027 mencakup sejumlah poin penting. Pertama yakni pertumbuhan ekonomi 2027 ditargetkan pada kisaran 5,8-6,5 persen, sebagai transmisi menuju pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029.
Untuk itu, pihak pemerintah akan terus mengonfirmasi program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan dan Danantara, serta penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking.
Demi mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, Purbaya menilai perlu stabilitas ekonomi yang mantap melalui pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, dan mendorong cost of fund yang kompetitif.
Oleh lantaran itu inflasi dijaga dalam rentang 1,5-3,5 persen, Suku Bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 Tahun antara 6,5-7,3 persen, dan nilai
tukar Rupiah dalam rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS.
Terakhir yakni defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 yang ditetapkan 1,80 persen sampai 2,40 persen terhadap PDB. Untuk menutup defisit APBN, Purbaya menyebut Pemerintah membutuhkan pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan demi akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

