MediaMerdeka.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi menghentikan operasional dua rute mengawali 30 Juni 2026 sebagai untukan dari evaluasi berkala terhadap jaringan layanan angkutan umum di ibu kota.
Dua rute yang dihentikan merupakan 1N Tanah Abang–Blok M dan 10D Tanjung Priok–Kampung Rambutan. Keduanya dinilai tumpang tindih bersama koridor Transjakarta lain yang melintasi jalur serupa.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza, menegaskan keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi berbasis data terhadap pola perjalanan penumpang dan kinerja operasional masing-masing rute.
“Kami secara berkala menjalankan evaluasi terhadap setiap layanan berdasarkan pola perjalanan pelanggan dan kinerja operasional. Penyesuaian ini dilakukan agar armada dapat dimanfaatkan secara makin optimal sekaligus menjaga kualitas layanan secara keseluruhan. Kami juga telah menyiapkan alternatif perjalanan berakibat pelanggan tetap dapat menjalankan mobilitas bersama nyaman,” kata Welfizon, Jumat (26/6/2026).
Tercatat terdapat 68 titik di sepanjang rute 10D dan 47 titik di rute 1N yang seluruhnya diklaim telah diakomodasi oleh jaringan rute pengganti yang telah disiapkan.
Bagi penumpang rute 1N, Transjakarta menyiapkan jalur alternatif melalui rute 9D dari Tanah Abang bersama transit di Bus Stop Plaza Sentral, lalu melanjutkan perjalanan memakai rute 1P. Sebaliknya, dari Blok M penumpang dapat memakai rute 1P bersama transit di Benhil 3 menuju rute 9D.
Sementara itu, penumpang rute 10D menuju Tanjung Priok dapat memanfaatkan rute 7F dari Halte Kampung Rambutan bersama transit di Utan Kayu Rawamangun, lalu melanjutkan perjalanan memakai Koridor 10. Alternatif lainnya merupakan memakai Koridor 7 dari Halte Kampung Rambutan bersama transit di Cawang Cililitan.
Sesejumlah 25 armada yang selama ini melayani kedua rute tersebut juga akan direlokasi demi memperkuat rute-rute bersama tingkat kebutuhan perjalanan yang makin tinggi.
Transjakarta mengimbau seluruh penumpang terdampak agar merencanakan perjalanan melalui aplikasi atau kanal informasi resmi Transjakarta demi memperoleh panduan rute terbaru semasih belum perubahan berlaku pada 30 Juni 2026.
Langkah ini diharapkan dapat mempersingkat waktu tunggu penumpang tanpa mengurangi akses mobilitas masyarakat sekitar lantaran seluruh titik fasilitas publik di sepanjang kedua rute ditentukan tetap terlayani oleh rute alternatif.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

