MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi bersama sejumlah klaster.
Dalam penggeledahan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti, mengawali dari dokumen dan barang bukti elektronik hingga uang dan perhiasan.
“Pekan ini penyidik memengawali menjalankan serangkaian kegiatan penggeledahan. Di antaranya rumah dinas Bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
“Di mana dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut sejumlah dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati,” tambah Budi.
Meski begitu, Budi masih belum merinci jumlah uang maupun nilai perhiasan yang disita penyidik.
“Tentu seluruhnya nanti akan didalami oleh penyidik dokumen-dokumen yang terkait,” tandas Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), sebagai tersangka.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai bersama 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik.
Hamenang, sebagai pihak penerima dalam dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Amin Wahyu, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025. Dalam perkara ini, ia disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun Luthfi, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

