MediaMerdeka.com – Sidang praperadilan perdana eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal digelar Selasa (18/8/2026) ini.
Perkara yang teregister bersama nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan dimengawali pukul 09.00 WIB
Salah satu tim hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebutkan praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan demi menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai bersama ketentuan dan prosedur yang berlaku
“Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan dan menyerahkan ruang kepada hakim demi memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri, dalam keterangannya, Selasa.
Febri menyebut sidang praperadilan akan digunakan demi menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini merupakan prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan demi diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ucap Febri.
Febri menyebutkan keputusan kliennya mengajukan praperadilan merupakan untukan dari penghormatan terhadap proses hukum.
Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku untuk setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri.
Febri melanjutkan, apabila sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.
Tim hukum akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat bersama mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik wajib menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat merupakan apakah tindak pidana asalnya telah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” jelasnya.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,”katanya mengimbuhkan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

