Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Kemenimipas) langsung menonaktifkan sejumlah aparatur negara Imigrasi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin internal sekaligus mengonfirmasi proses hukum yang tengah berjalan tidak terganggu.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Agus Andrianto menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang pada saat ini dilakukan KPK.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan akan bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Agus, kasus yang menyeret sejumlah oknum aparatur negara Imigrasi itu wajib dijadikan momentum pembenahan di tubuh Kemenimipas, khususnya dalam tata kelola layanan keimigrasian.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta seluruh pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi pada saat ini sekaligus menjadi momentum untuk kami demi berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar makin bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenimipas telah menonaktifkan aparatur negara terkait dari jabatannya. Kebijakan itu diambil agar proses penyidikan berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga stabilitas organisasi.

Agus juga mengonfirmasi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekitar tetap berjalan normal meski sejumlah aparatur negara tengah berhadapan bersama proses hukum.

“Kami juga mengonfirmasi layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Semasih belumnya, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Dirjen Imigrasi. Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti hasil operasi tangkap tangan.

Silmy diduga menyambut baik uang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA) saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

KPK menyebut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy mencapai ratusan miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *