MediaMerdeka.com – Nasib buntung menimpa dua pemuda asal Medan, Sumatera Utara bernama Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Hanya lantaran membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sesejumlah 25 liter memakai jeriken, Aziz dan Ranning kini wajib berhadapan bersama tuntutan hukum yang berat.
Keduanya wajib menyikapi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/6/2206).
Seusai persidangan, salah satu terdakwa membeberkan kekecewaannya dan menegaskan bahwa tindakan nekat tersebut terpaksa dilakukan demi menyambung hidup sehari-hari, bukan demi mencari keuntungan besar.
“Saya menjalankan kesalahan saya itu bukan lantaran demi memperkaya diri sendiri, tapi demi kebutuhan sehari-hari,” kata salah satu terdakwa bersama nada lesu di lorong pengadilan, dikutip dalam Instagram @fakta.indo.
Dia pun menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkara ini.
“Pak Hakim mengadili seadil-adilnya,” imbuhnya semasih belum memasuki ruang tahanan sementara.
Kronologi Penangkapan di Tengah Kelangkaan BBM
Perkara ini bermula pada 6 Januari 2026, ketika aparat kepihak kepolisianan dari Polrestabes Medan sedang menjalankan patroli rutin di tengah situasi kelangkaan BBM yang melanda Kota Medan.
Saat melintas di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, petugas memergoki kedua terdakwa sedang menjalankan pengisian Pertalite ke dalam wadah jeriken.
Polisi yang menyaksikan aktivitas ilegal tersebut langsung mengamankan kedua pemuda beserta barang bukti jeriken berisi bensin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menjerat kedua terdakwa bersama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kuasa hukum terdakwa menilai penerapan pasal tersebut amat bermakinan dan tidak manusiawi.
Keuntungan dari penjualan eceran BBM tersebut ditaksir cuma sekitar Rp15 ribu per jeriken.
Namun sanksi denda Rp60 miliar yang disiapkan undang-undang tersebut biasanya ditargetkan demi menyasar sindikat atau mafia migas kelas kakap, bukan pengecer bensin eceran skala kecil bagaikan kedua terdakwa.
Hingga pada saat ini, persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan demi mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli nantinya akan menentukan apakah tindakan kedua pemuda tersebut murni pelanggaran pidana berat atau sekadar upaya bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

