MediaMerdeka.com – Isu mengenai eksodus massal puluhan ribu calon kalangan akademisi baru yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lolos di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mencuat menjadi polemik nasional.
Fenomena ini memicu perdebatan hangat dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI bersama Keaparatur negara kementerianan Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) masih belum lama ini.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, mengimbau keaparatur negara kementerianan menjalankan penelusuran mendalam terkait rumor adanya 60 ribu calon kalangan akademisi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang tidak memanfaatkan hak kursi kuliah mereka.
Sofyan menggarisbawahi tiga faktor utama yang dicurigai menjadi pemantik, yakni kesalahan memilih program studi, diterimanya siswa di kampus lain yang dianggap makin ideal, serta ketidakmampuan finansial akibat tidak terserap dalam skema bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
“Apakah 60 ribu itu memilih jurusan yang salah atau memang diloloskan pada jurusan yang tidak dia berkenan? Yang kedua apakah dia diterima di perguruan tinggi negeri yang lain yang menurut yang bersangkutan makin sesuai? Yang teramat dikhawatirkan merupakan yang ketiga bahwa yang lolos ini lantaran tidak dapat dibiayai lewat KIP Kuliah, maka mereka itu tidak melanjut,” papar Sofyan Tan dalam keterangannya yang dikutip dari TVR Parlemen.
Merespon bergulirnya isu tersebut, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof. Eduart Wolok, mengklarifikasi bahwa angka 60 ribu peserta yang tidak menjalankan registrasi ulang tersebut bukanlah data eksklusif dari jalur prestasi (SNBP) pada tahun ini, melainkan akumulasi total dari seluruh lini seleksi pada tahun semasih belumnya.
“Angka sekitar 60 ribu peserta itu merupakan akumulasi calon kalangan akademisi yang tidak menjalankan registrasi ulang dari seluruh jalur penerimaan perguruan tinggi pada pelaksanaan SNPMB tahun semasih belumnya,” beber Eduart.
Data riil panitia memperlihatkan bahwa khusus demi jalur SNBP, tingkat kepatuhan daftar ulang justru tergolong amat tinggi, yakni mencapai 92 persen.
Angka sisa pengunduran diri baru terakumulasi ketika digabungkan bersama Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri.
Meskipun demikian, apabila diletakkan dalam lanskap kapasitas tampung PTN nasional yang berada di kisaran 500.000 kursi, angka kemubaziran ini tetap setara bersama hilangnya sekitar 12 persen jatah kursi pendidikan tinggi akibat dinamika proses daftar ulang.
Sorotan Keras Komodifikasi Pendidikan Tinggi dan Status PTN-BH
Di sisi lain, gelombang protes mengenai mahalnya biaya penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terus disuarakan oleh kelompok masyarakat sekitar.
Juru Bicara Gerakan Rakyat, Fajar Fathurahman, mengkritik keras adanya jurang pemisah antara komitmen politik pihak pemerintah bersama situasi riil di lapangan.
Ia mengungkit kembali janji kampanye Presiden Prabowo Subianto pada September 2023 lalu yang menegaskan komitmennya agar sekolah dan universitas negeri tidak memungut biaya dari siswa.
Menurut Gerakan Rakyat, tingginya angka batal kuliah ini bersumber dari pergeseran tata kelola birokrasi kampus yang masif bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

