MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bila Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menarik dana dari investor asing hingga makin dari Rp 500 triliun pada tahap pertama operasi.
Menkeu Purbaya sendiri mengakui masih belum menganalisis potensi dana asing yang akan masuk PFII. Namun dari kajian awal Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) ia meyakini dapat memakini hingga Rp 500 triliun.
“Belum, saya masih belum tahu analisanya. Tapi begini, bila itu penarikan sukses barangkali makin besar dari itu (Rp 500 triliun),” katanya, dikutip Minggu (16/8/2026).
Bendahara Negara lalu menerangkan bila investasi yang masuk ke PFII nantinya akan dihitung oleh BPI Danantara. NAntinya ada sejumlah tahap penarikan yang dihasilkan, salah satunya demi operasional di tahap pertama.
Di sisi lain, Purbaya menyebut bila kebijakan pembebasan pajak di PFII tidak akan menghilangkan potensi penerimaan negara. Sebab penerapan itu baru akan diberlakukan.
“Semasih belumnya kan enggak ada, ya enggak ada potential loss,” jelasnya.
Sekadar informasi, Pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis bersama memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia telah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan demi menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan demi melengkapi bersama ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif demi mengonfirmasi bahwa RUU PFII ini tidak cuma menarik untuk sektor global, namun juga mengonfirmasi keberpihakan pada kepentingan nasional.
Bendahara Negara memaparkan, keberadaan UU PFII ini bertumbuh pada tiga pilar utama. Pilar pertama merupakan akses modal dan investasi.
“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang demi memperbesar kue perekonomian nasional. Sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh makin cepat menuju 8 persen bagaikan yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” papar dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

