MediaMerdeka.com – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga pekerja di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Para pihak korban diduga disekap selama hampir tiga pekan lantaran dituduh mencuri pelat cetak.
“Sudah ada dua orang yang kami tangkap dan tahan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menerangkan, ketiga pihak korban berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Mereka diduga disekap selama hampir tiga minggu semasih belum akhirnya pihak kepolisian menyambut baik laporan dari keluarga dan mendatangi lokasi kejadian.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan ketiga pihak korban dalam kondisi memprihatinkan. Tangan dan kaki mereka terikat memakai borgol, rantai besi, serta tali baja.
“Saat berada di TKP, benar pihak korban bernama Tegar Saputra dan Muhammad Rafli Jaelani terlihat diborgol pada untukan kaki sambil diikat tali baja. Korban bernama Adit Saputra juga diborgol pada untukan kaki dan diikat memakai rantai besi,” ujar Erlyn.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menyekap pihak korban lantaran Tegar Saputra diduga menjalankan pencurian pelat cetak bersama seorang rekan bernama Martin. Setelah diinterogasi, Tegar disebut mengaku aksi tersebut dilakukan bersama Muhammad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.
Ketiganya lalu disekap bersama kondisi kaki diborgol dan diikat.
Dalam proses tersebut, tersangka juga diduga mengimbau uang kepada keluarga pihak korban sebagai syarat pembebasan. Masing-masing keluarga diminta membayar Rp50 juta.
“Saat negosiasi bersama keluarga, lantaran dianggap kerugian pencurian besar, tersangka mengimbau uang Rp50 juta per orang bersama perjanjian setelah uang diberikan ke korporasi, maka anaknya akan dilepas,” kata Erlyn.
Namun, setelah salah satu keluarga memenuhi permintaan tersebut, pihak korban tak kunjung dibebaskan. Keluarga lalu melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya para tersangka ditangkap.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Arief dan Sabarudin. Arief diduga berperan menginterogasi pihak korban, menampar, mengawasi pihak korban selama penyekapan, serta menemui keluarga pihak korban saat proses mediasi.
Sementara itu, Sabarudin diduga ikut menginterogasi pihak korban, menampar salah satu pihak korban satu kali, dan menjaga para pihak korban selama disekap.
Dalam penyidikan, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER), kawat baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer yang berkaitan bersama dugaan pemerasan terhadap keluarga pihak korban.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

