MediaMerdeka.com – Pemenang lelang iPhone bekas koruptor senilai Rp34 juta ditentukan tidak berhasil melunasi pembayaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aset tersebut akan dilelang ulang pada Desember 2026 setelah pemenangnya dinyatakan wanprestasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan terdapat tiga pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir pembayaran pada 25 Juni 2026.
Salah satunya merupakan pemenang lelang iPhone XS 64 GB yang merupakan barang rampasan dari mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.
“Betul (termasuk iPhone XS 64 GB yang dirampas dari Nurwidi Hartana),” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Selain itu, pemenang lelang iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 TB dari perkara Hasanuddin serta satu unit telepon genggam dari perkara Rachmat Fadjar juga tidak menyelesaikan pembayaran.
“Nilai total wanprestasi Rp61,4 juta,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK tetap sukses menyetorkan sekitar Rp39,8 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan korupsi periode Juni 2026.
Budi menerangkan, barang-barang yang pembayarannya tidak berhasil diberakhirkan akan kembali dilelang pada Desember 2026, bertepatan bersama peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Kontribusi terbesar hasil lelang berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra sekitar Rp16,6 miliar, disusul perkara Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, Gazalba Saleh sekitar Rp6 miliar, serta Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sekitar Rp3,3 miliar.
“Kami mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat sekitar dalam mengikuti lelang barang rampasan negara. Antusiasme tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel semakin dipercaya publik sebagai untukan dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Ia menegaskan, pemulihan aset merupakan untukan penting dalam pemberantasan korupsi lantaran hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat sekitar.
“KPK meyakini bahwa pemulihan aset merupakan untukan yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Selain menyerahkan efek jera kepada tersangka, mekanisme ini juga mengonfirmasi hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh tersangka, melainkan dikembalikan kepada negara serta masyarakat sekitar,” ujarnya.
Semasih belumnya, KPK menggelar lelang 108 barang rampasan korupsi secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026.
Lelang tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran iPhone XS 64 GB bersama harga limit cuma Rp231 ribu sukses ditawar hingga Rp34 juta.
Selain itu, iPhone 13 Pro Max 1 TB dari perkara Hasanuddin juga terjual Rp17,8 juta, naik hampir tiga kali lipat dari harga limit Rp5,8 juta setelah menarik 193 peminat dan 14 penawar aktif.
Dalam lelang yang sama, mesin kopi La Marzocco bersama harga limit Rp77,6 juta juga laku Rp108,7 juta, sementara itu rumah milik terpidana Gazalba Saleh terjual seharga Rp6,2 miliar.
Namun, setelah masa pelunasan berakhir, tiga pemenang lelang dinyatakan wanprestasi berakibat aset tersebut akan kembali dilelang pada akhir tahun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

