MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membebaskan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) setelah viral diprotes di media sosial sejumlah waktu belakangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro menegaskan bila Pemerintah terus mengonfirmasi keberlanjutan perlindungan finansial untuk para pensiunan sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat sekitar di usia tidak produktif.
“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pihak pemerintah menyerahkan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh makin ringan untuk para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/6/2026).
Pemberian insentif ini sebenarnya bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam PMK tersebut, Pemerintah menyerahkan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen demi pencairan manfaat JHT di masa pensiun bersama nominal sampai bersama Rp 50 juta.
Sedangkan untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kemakinannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen bersama syarat seluruh proses pencairan diberakhirkan teramat lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun demi penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai bersama ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
“Hal ini dimaksudkan demi mendorong peserta JHT agar tidak menarik makin awal berakibat peserta memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari program JHT,” lanjut Deni.
Lebih lanjut, ia menyebut perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak sempat dikenakan PPh.
“Melalui skema ini, negara hadir menyerahkan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan untuk hari tua pekerja,” jelasnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sesejumlah 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

