MediaMerdeka.com – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur skema insentif dan disinsentif demi mendorong pendanaan hijau. Aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran sektor perbankan dan swasta dalam pembiayaan proyek lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyebutkan pada saat ini pihaknya sedang menyusun sekitar lima hingga enam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang salah satunya mengatur mekanisme insentif dan disinsentif untuk tersangka usaha.
“Saya wajib jujur, masih dibuat sekitar lima atau enam peraturan aparatur negara kementerian lingkungan hidup demi merespons insentif dan disinsentif terkait bersama itu, termasuk karbon juga,” kata Jumhur dalam diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan berakibat pihak pemerintah membuka ruang untuk tersangka usaha demi menyerahkan masukan terkait bentuk insentif yang dibutuhkan.
“Bentuk-bentuk bagaikan apa, ini menjadi masukan buat kita. Biasanya peraturan itu dibuat, lalu kita diskusi bersama masyarakat sekitar mengenai model-model yang tepat,” ujarnya.
Jumhur menerangkan, perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen pendanaan yang dapat dimanfaatkan sektor swasta demi mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca.
“Perdagangan karbon sendiri sebenarnya salah satu bentuk pendanaan pihak swasta demi mengurangi NDC atau Nationally Determined Contribution terhadap pengurangan emisi,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui pihak pemerintah masih belum memiliki aturan yang mengatur secara rinci bentuk insentif untuk perbankan maupun dunia usaha yang aktif membiayai proyek-proyek hijau.
“Kalau bentuk yang lainnya, misalnya bila bank menjalankan ini atau korporasi menjalankan ini, kita memang masih belum memiliki detailnya dalam satu peraturan. Tapi itu menarik demi dibuat pengaturannya, termasuk insentif dan disinsentif,” ucap Jumhur.
Ia mengonfirmasi KLH akan mengundang kalangan swasta dan publik demi berdiskusi semasih belum regulasi tersebut diterbitkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.
“Kita akan membuka peluang mengundang teman-teman swasta dan publik semasih belum peraturan itu diterbitkan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

