Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengimbau polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah diakhiri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat.

Menurut politikus yang akrab disapa Edo itu, putusan MK bersifat final dan mengikat berakibat wajib dihormati seluruh pihak. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar demi terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Edo menerangkan, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka bukan lahir lantaran semangat anti-demokrasi. Menurutnya, usulan itu muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini menyertai Pilkada langsung.

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat sekitar, hingga sejumlahnya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan untukan dari upaya mencari desain demokrasi terbaik untuk Indonesia,” katanya.

Meski demikian, bersama adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan telah semestinya ditutup. Fokus berikutnya merupakan membenahi sistem agar Pilkada mampu melahirkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Ia pun mendorong pihak pemerintah dan DPR dalam waktu dekat mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.

Menurutnya, pembenahan perlu diarahkan pada penurunan biaya politik, penguatan kaderisasi partai, transparansi pendanaan kampanye, hingga pemberantasan politik uang.

Selain itu, evaluasi terhadap skema pembiayaan Pilkada juga dinilai penting agar kontestasi politik di daerah tidak lagi menjadi pintu masuk praktik korupsi.

“Yang teramat utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan mengonfirmasi hadirnya tata kelola pihak pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar,” tegas Edo.

Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi menepis permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6/2026) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *