Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Peneliti The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyerahkan ketentuan hukum di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai untukan dari upaya memperkuat demokrasi lokal di Indonesia. Mahkamah juga menegaskan permohonan pengujian terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku pada saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.

Arfianto menyebutkan putusan tersebut sejalan bersama hasil Policy Assessment 2026 yang dilakukan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

“Hasil kajian Policy Assessment 2026 memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat sekitar Indonesia tetap menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung,” kata Arfianto dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, legitimasi kepala daerah tidak cuma ditentukan oleh aspek legalitas konstitusional, namun juga oleh penerimaan masyarakat sekitar terhadap proses demokrasi yang memberi ruang partisipasi secara langsung.

Arfianto juga menilai anggapan bahwa pilkada langsung menjadi penyebab tingginya biaya politik dan praktik korupsi perlu dilihat secara makin komprehensif.

“Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan bersama ruang transaksi politik yang makin tertutup di kalangan elite,” ujarnya.

Karena itu, ia menginginkan putusan MK menjadi momentum untuk pihak pemerintah dan DPR demi mengalihkan fokus pembahasan dari perubahan mekanisme pemilihan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan pilkada.

Menurut Arfianto, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan sebaiknya diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik untuk masyarakat sekitar.

“RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik masyarakat sekitar agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat,” tuturnya.

Ia menegaskan, putusan MK bukan cuma menyerahkan ketentuan hukum, namun juga mempertegas bahwa penguatan demokrasi lokal wajib dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemilihan, bukan bersama mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *