Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), demi menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Nadiem tiba sekitar pukul 09.45 WIB didampingi sang istri, Franka Franklin. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang saat memasuki ruang sidang yang telah dipenuhi para pendukung.

Suasana haru tampak menyelimuti momen tersebut. Begitu memasuki ruang sidang, Nadiem terlihat tersentuh menyaksikan besarnya dukungan yang diberikan kepadanya.

Sejumlah pendukung bahkan menyerahkan mawar kuning sebagai bentuk dukungan moral menjelang pembacaan vonis.

Sidang pada hari ini menjadi penentu nasib hukum Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Pendukung Padati Pengadilan, Polisi Perketat Pengamanan

Sejak pagi, suasana Pengadilan Tipikor Jakarta telah dipadati keluarga, pendukung, hingga sejumlah pengemudi Gojek yang datang demi menyerahkan dukungan kepada Nadiem.

Aparat kepihak kepolisianan juga disiagakan guna mengamankan jalannya persidangan.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.12 WIB memperlihatkan lobi gedung pengadilan mengawali dipenuhi massa menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sejumlah personel kepihak kepolisianan terlihat mengikuti apel dan pengarahan di halaman depan gedung semasih belum persidangan dimengawali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan memang dijadwalkan digelar pada Selasa pukul 10.00 WIB.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019-2022.

Semasih belumnya, pembacaan putusan sempat ditunda lantaran kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Dalam tuntutannya, jaksa mengimbau majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar, pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, serta menyebut terdakwa diduga menyambut baik aliran dana Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.

Jaksa menghitung total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak menyerahkan manfaat.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *