MediaMerdeka.com – Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mengawali berlaku pada hari ini, Selasa (1/7/2026).
Ketentuan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, seluruh tersangka usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital diwajibkan memiliki perizinan berusaha, teramat sedikit berupa NIB.
Ketentuan itu berlaku untuk tersangka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar.
Menteri Perdaganga, Budi Santoso, semasih belumnya menyebutkan kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi aspek legalitas usaha, namun juga membuka peluang makin luas untuk tersangka usaha demi mengembangkan bisnisnya.
“Kami mengimbau seluruh platform demi menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan tersangka usaha bersama sistem OSS agar masyarakat sekitar semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Budi sejumlah waktu lalu.
Ia menerangkan, pengurusan NIB dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain menjadi bukti legalitas usaha, NIB juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pembiayaan, hingga membuka peluang mengikuti berbagai program pihak pemerintah.
“Dengan memiliki NIB, tersangka usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang makin luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

