Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga pegawai percetakan di Jakarta Pusat kini berkembang ke ranah lain. Pemilik toko percetakan “Mau Print” resmi menginformasikan ketiga pegawainya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian pelat besi bersama nilai kerugian mencapai Rp230 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh pihak manajemen atau pemilik usaha percetakan tersebut.

“Iya benar, (laporannya terkait) pencurian,” kata Roby.

Laporan tersebut tercatat secara resmi pada Selasa (30/6/2026). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyebutkan objek yang dilaporkan hilang berupa pelat besi yang digunakan demi kebutuhan percetakan.

“Betul, laporan dibuat per tanggal 30 Juni 2026. Laporannya terkait pencurian pelat besi Rp230 juta yang pada hari semasih belumnya sempat dipaparkan di rilis,” ujar Erlyn.

Menurut Erlyn, pihak yang dilaporkan berjumlah tiga orang dan seluruhnya merupakan pegawai “Mau Print”. Ketiganya semasih belumnya menjadi perhatian publik setelah mengaku menjadi pihak korban penyekapan.

“Keterangannya (pelapor) pemilik ‘Mau Print’. Berarti terlapornya tiga orang pegawainya,” kata Erlyn.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami laporan tersebut. Polisi akan menguji seluruh keterangan dan mengumpulkan alat bukti demi mengonfirmasi ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan pencurian tersebut.

Semasih belumnya, kepihak kepolisianan mengungkap bahwa tuduhan pencurian pelat besi senilai Rp230 juta menjadi pemicu dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap ketiga pegawai tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebutkan pemilik usaha percetakan bersama sejumlah tersangka lainnya berdalih para pihak korban wajib bertanggung jawab atas hilangnya aset korporasi.

“Alibinya, ketiga orang pegawai percetakan ini merupakan tersangka yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi demi dasar cetak sablon. Menurut perhitungan tersangka, nilai barang itu kurang makin Rp230 juta,” ujar Reynold.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *