Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi. Aturan tersebut dinilai masih belum menyerahkan perlindungan maksimal terhadap hak anak dan konsumen dalam memperoleh informasi pangan yang jelas.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Hak Anak atas Pangan Sehat yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu.

Komisioner KPAI Jasra Putra menyebutkan regulasi tersebut masih belum sepenuhnya mengakomodasi amanat dalam Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 terkait informasi nilai gizi.

‎”Peraturan BPOM ini masih belum mengambil mandat dari Undang-Undang Kesehatan dan juga PP 28 terkait informasi nilai gizi,” kata Jasra Putra.

Berdasarkan kajian KPAI, sistem klasifikasi nilai gizi memakai huruf A, B, C, dan D dinilai masih membingungkan masyarakat sekitar. Padahal, hasil riset BPOM yang telah dipublikasikan semasih belumnya memperlihatkan bahwa label peringatan bagaikan “tinggi gula”, “tinggi garam”, dan “tinggi lemak” makin mudah dipahami dibanding sistem nutri-level.

Temuan tersebut juga diperkuat sejumlah penelitian dari organisasi masyarakat sekitar sipil, termasuk Fakta Indonesia, yang menyimpulkan label peringatan di untukan depan kemasan makin efektif menolong masyarakat sekitar memahami kandungan pangan.

‎”Kami akan menyerahkan masukan kepada BPOM agar peraturan ini diperbaiki berakibat makin efektif diterapkan,” kata Jasra.

Selain menyoroti efektivitas penyampaian informasi, KPAI juga menyaksikan adanya potensi ketidaksinkronan antara Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 bersama regulasi Keaparatur negara kementerianan Kesehatan mengenai informasi nilai gizi. Karena itu, KPAI berencana berkoordinasi bersama Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar kedua aturan tersebut dapat diselaraskan.

Menurut Jasra, informasi nilai gizi yang mudah dipahami amat penting untuk kalangan anak agar mereka dapat mengenali kandungan makanan yang dikonsumsi dan menentukan pilihan pangan yang makin sehat. Hal itu juga sejalan bersama Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak memperoleh informasi yang benar dan mudah dipahami.

“Kami menginginkan melalui advokasi ini regulasi dapat menjadi makin baik. Industri juga memiliki kewajiban demi ikut menyerahkan perlindungan kepada kalangan anak,” tuturnya.

Senada bersama KPAI, Ketua Fakta Indonesia Ari Suuntuko Wibowo menilai terbitnya Peraturan BPOM tersebut masih belum menjawab amanat Undang-Undang Kesehatan dalam upaya menekan angka penyakit tidak menular, termasuk obesitas dan penyakit kronis pada anak.

Ia mempertanyakan penggunaan sistem nutri-level oleh BPOM, padahal hasil survei internal lembaga tersebut disebut memperlihatkan masyarakat sekitar makin mudah memahami label peringatan.

‎”Dari pengalaman kami di masyarakat sekitar, khususnya di kampung-kampung, mereka makin memilih label peringatan lantaran makin mudah dipahami. Jangan sampai kepentingan industri makin diakomodasi dibanding kepentingan masyarakat sekitar,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan menilai aturan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaktentuan hukum lantaran memuat terlalu sejumlah pengecualian terhadap kewajiban pencantuman informasi nilai gizi.

Menurutnya, seluruh produk pangan semestinya menyaapabilan informasi gizi yang jelas agar kalangan anak dan konsumen dapat mengetahui kualitas produk yang akan dikonsumsi.

‎”Kalau sebuah aturan hukum terlalu sejumlah pengecualian, maka tidak ada ketentuan hukum. Ini berpotensi melanggar hak anak dan hak konsumen demi memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan,” ujarnya.

Azas pun mendorong agar Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dalam waktu dekat dievaluasi berakibat selaras bersama Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

‎”Akses terhadap informasi merupakan untukan dari hak asasi yang wajib dijamin negara, termasuk untuk kalangan anak,” kata Azas.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *