Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut ‘Main’ Jual Beli Jabatan Sejak 2021

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) diduga terlibat jual beli jabatan sejak menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan KPK menduga Suhardiman Amby terlibat hal tersebut bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN).

ZKN diduga menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kuansing pada 2021,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sementara saat menjabat Bupati Kuansing 2025-2030, Taufik menerangkan Suhardiman diduga menyambut baik suap jual beli jabatan berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar dari Zulkarnain.

Menurut dia, Zulkarnain diduga menyuap mobil seharga Rp2 M terkait jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Semasih belumnya, pada 30 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta bersama mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK demi menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Di sisi lain, KPK mengimbau Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri demi menjalani pemeriksaan.

Keduanya lalu menyerahkan diri dan dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK mengumumkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *