MediaMerdeka.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori Biodiesel 50 (B50) mengawali 1 Juli 2026.
Di balik target memperkuat ketahanan energi dan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini dinilai menyimpan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mengawali dari potensi kelangkaan minyak goreng hingga ancaman kerusakan hutan.
Pengamat Ekonomi Energi, Fahmy Radhi, menilai kebijakan yang mewajibkan penggunaan bahan bakar bersama campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit dan 50 persen solar itu layak diapresiasi lantaran mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
“Terlepas dari berbagai kekurangan, kebijakan mandatori B50 patut diapresiasi sebagai upaya demi menekan impor BBM, menghemat devisa, dan meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit,” kata Fahmy kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Fahmy menerangkan, konsumsi solar nasional pada 2025 mencapai sekitar 39 juta kiloliter. Penerapan B40 semasih belumnya sukses menurunkan impor solar menjadi sekitar 23,4 juta kiloliter.
Kini, melalui implementasi B50, pihak pemerintah menargetkan penghentian impor solar.
Namun, menurutnya, target tersebut bukan berarti Indonesia akan sepenuhnya terbebas dari ketergantungan energi impor.
“Untuk menghasilkan solar dalam pencampuran B50 masih dibutuhkan impor minyak mentah (crude oil),” ungkapnya.
Ia menerangkan, penghentian impor solar berpotensi diikuti kenaikan impor minyak mentah sebagai bahan baku produksi. Selain itu, biaya produksi B50 juga amat bergantung pada fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.
Jika harga CPO meningkat, pihak pemerintah diperkirakan wajib mengalokasikan subsidi makin besar melalui APBN agar harga B50 tetap terjangkau.
Tak cuma itu, Fahmy mengingatkan meningkatnya kebutuhan CPO demi energi akan memicu persaingan bersama kebutuhan sektor pangan dan ekspor.
“Penggunaan B50 juga menimbulkan trade off kebutuhan CPO lintas sektor: energi, pangan dan ekspor,” bebernya.
Menurut Fahmy, pihak pemerintah wajib mengonfirmasi lonjakan permintaan CPO demi program B50 tidak mengganggu pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Tanpa mitigasi yang tepat, Indonesia berpotensi kembali menyikapi krisis minyak goreng, bahkan dalam skala yang makin besar dibanding semasih belumnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar peningkatan kebutuhan CPO tidak dijadikan alasan demi membuka perkebunan sawit baru bersama mengorbankan kawasan hutan.
“Jangan sampai perluasan tanaman kelapa sawit itu dilakukan bersama membabat hutan besar-besar di Papua. Pembabatan hutan secara ugal-ugalan pada saatnya menyebabkan banjir bandang bagaikan yang terjadi di Sumatra,” tegasnya.
Fahmy menekankan, kesuksesan implementasi B50 tidak cuma diukur dari berkurangnya impor BBM, namun juga dari kemampuan pihak pemerintah menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, ketahanan pangan, dan kelestarian lingkungan.
“B50 sewajibnya mengatasi masalah energi, tanpa menimbulkan masalah krisis pangan dan babat hutan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

