Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui pihak pemerintah pada saat ini masih belum mampu menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Alasannya, kondisi fiskal negara masih terbatas di tengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih merasakan defisit ratusan triliun rupiah.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono menyebutkan, secara jujur ruang fiskal pihak pemerintah masih belum mebarangkalikan demi menyerahkan insentif berupa pembebasan pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, pihak pemerintah masih wajib mengandalkan utang demi menutup kekurangan pembiayaan APBN.

“Ini mau jawaban jujur atau jawaban formal? Jujur ya, kayaknya masih belum mampu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Eddy menerangkan beban APBN pada saat ini masih cukup berat. Belanja negara mencapai sekitar Rp3.800 triliun, sementara penerimaan negara baru sekitar Rp3.200 triliun. Dengan kondisi tersebut, pihak pemerintah masih wajib menutup defisit sekitar Rp600 triliun melalui pembiayaan utang.

Ia menegaskan, situasi tersebut menciptakan pihak pemerintah wajib amat berhati-hati dalam menyerahkan berbagai insentif perpajakan. Setiap kebijakan pembebasan pajak akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang dibutuhkan demi membiayai berbagai program pihak pemerintah.

Karena itu, usulan agar pencairan dana JHT dibebaskan dari pajak, termasuk untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun, masih belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Menurut Eddy, pihak pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek semasih belum menyerahkan fasilitas perpajakan baru. Selain memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, pihak pemerintah juga wajib menjaga kesehatan fiskal agar APBN tetap mampu membiayai belanja negara dan berbagai program prioritas.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang pemberian insentif perpajakan masih amat dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara. Selama APBN masih merasakan defisit dan bergantung pada pembiayaan utang, pihak pemerintah diperkirakan akan makin selektif dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *