Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihak pemerintah masih belum sempat membahas ataupun menyambut baik usulan pemberian amnesti kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menanggapi pertanyaan mengenai kebarangkalian Presiden Prabowo Subianto menyerahkan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana semasih belumnya menyerahkan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

“Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya merupakan hak yang ada pada Presiden,” jelas Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Yusril menegaskan pihak pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, menurut dia, masih belum ada pembahasan apa pun terkait kebarangkalian pemberian amnesti kepada Nadiem.

Ia menerangkan, setelah putusan pengadilan tingkat pertama dijatuhkan, terdakwa masih memiliki hak demi menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan banding.

Yusril juga menyinggung jalannya persidangan. Menurutnya, jaksa maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang sama demi menghadirkan alat bukti dan saksi di hadapan majelis hakim.

“Dari pihak kejaksaan tidak begitu sejumlah berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa sejumlah sekali opini yang dibentuk,” ujar Yusril.

Semasih belumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar bersama ketentuan subsider lima tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *