Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal temuan mengejutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait maraknya judi online (judol) di Jakarta Barat.

Temuan PPATK yang dirilis pada 23 Juni lalu menyebut Jakarta Barat sebagai wilayah bersama pemain judol tersejumlah kedua se-Indonesia.

Sekitar 89 ribu masyarakat sekitar tercatat sebagai pemain, bersama nilai deposit yang mengalir ke bandar mencapai Rp600 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Pramono mengaitkan fenomena judol bersama tingginya daya beli masyarakat sekitar Jakarta.

“Memang Jakarta ini kan bersama penduduk yang cukup besar dan rata-rata masyarakat sekitarnya secara purchasing power itu punya kemampuan, walaupun lalu orang berspekulasi bersama judi online. Dan saya menginginkan betul dan mengharapkan pihak pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, demi hal berkaitan bersama judi online di Jakarta bila diberantas sekeras-kerasnya saya menyerahkan support dukungan sepenuhnya,” ujarnya di kawasan Latumenten, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan Pramono itu muncul setelah temuan PPATK menuai sorotan dari kalangan DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, semasih belumnya menyebut temuan tersebut amat meresahkan.

“Dengan jumlah pemain kurang makin 89 ribu orang dan nilai perputaran uang sekitar Rp600 miliar yang didepositkan, ini merupakan kerugian yang amat besar untuk masyarakat sekitar,” katanya dalam keterangan resmi.

Kevin turut mendesak Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat berkoordinasi bersama aparat penegak hukum demi menindak praktik judol.

“Warga jadi rentan jatuh ke dalam jurang kemiskinan, dan Pemprov DKI wajib berbuat sesuatu demi menghentikannya,” tuturnya lagi.

Ia menegaskan bahwa payung hukum demi menjerat tersangka telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Regulasinya telah amat jelas. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau menciptakan terbuka akses informasi elektronik bersama unsur perjudian dapat didenda atau bahkan dipenjara,” ujar Kevin.

Politisi PSI itu tak lupa mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta bergerak cepat bersama berkoordinasi bersama Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Pemprov DKI, khususnya Diskominfotik, wajib menindaklanjuti penemuan PPATK itu bersama berkoordinasi kepada Keaparatur negara kementerianan Komdigi. Situs-situs judol itu perlu dilacak, diketahui, dan di-shut down oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian yang makin parah lagi kepada masyarakat sekitar. Kemudian, Pemprov DKI juga perlu menggencarkan sosialisasi tentang bahaya judol kepada masyarakat sekitar. Dan Mas Pram (Pramono Anung) wajib bergerak cepat demi menyelamatkan masyarakat sekitarnya dari jeratan maut judol yang dapat menarik orang-orang masuk ke dalam jurang kemiskinan ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *