MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit aparat TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena masih berstatus anggota aktif, penanganan perkara yang bersangkutan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan keterlibatan anggota aparat TNI tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum aparat TNI aktif,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Prajurit yang dimaksud berinisial BU bersama pangkat Kolonel CPL. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan bersama proses pengadaan sepeda motor demi mendukung pelaksanaan Program MBG.
Meski telah disebut dalam pengembangan perkara, Syarief menegaskan BU masih belum berstatus tersangka. Proses hukum terhadapnya akan ditangani Jampidmil lantaran yang bersangkutan masih tercatat sebagai prajurit aktif aparat TNI.
“Perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu lantaran ada keterlibatan oknum aparat TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh yang telah berjalan ya, dilakukan oleh Jampidmil,” jelas Syarief.
Direktur Penindakan Jampidmil Andi Suci membeberkan BU merupakan perwira menengah aparat TNI berpangkat kolonel dari korps peralatan. Ia mengonfirmasi koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil akan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan menyeluruh.
“Kami akan berkomunikasi terus bersama Direktur Penyidikan berakibat proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini dapat berjalan bersama lancar,” tutur Andi.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Terbaru Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Jenderal pihak kepolisian aktif itu semasih belumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Sementara enam tersangka lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

