MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) menegaskan PT PLN (Persero) wajib memenuhi hak-hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat sekitar agar tidak ragu menginformasikan kerugian akibat pemadaman melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyebutkan perlindungan terhadap pelanggan listrik menjadi perhatian pihak pemerintah. Menurutnya, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai penyebab gangguan, dampak yang ditimbulkan, hingga langkah pemulihan yang dilakukan PLN.
“Keaparatur negara kementerianan Perdagangan mengonfirmasi pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen,” kata Moga kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, sebagai tersangka usaha, PLN memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi bersama PLN demi memantau proses pemulihan sistem kelistrikan sekaligus mengonfirmasi hak-hak pelanggan tetap terpenuhi.
Untuk memudahkan masyarakat sekitar menyampaikan keluhan, Kemendag membuka sejumlah kanal pengaduan. Konsumen dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], maupun layanan telepon (021) 3441839. Pemerintah menginginkan masyarakat sekitar memanfaatkan layanan tersebut agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan responsif.
Berdasarkan hasil koordinasi Kemendag bersama PLN, pemadaman listrik yang meluas di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 diduga dipicu putusnya jalur transmisi. Identifikasi awal Bareskrim Polri memperlihatkan gangguan tersebut berkaitan bersama faktor teknis serta cuaca ekstrem yang menyebabkan kabel transmisi terputus.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa terjadi setelah dua pembangkit listrik milik Independent Power Producer (IPP) merasakan gangguan teknis berakibat keluar dari sistem kelistrikan Jawa. Hingga 21 Juni 2026, kondisi pasokan listrik disebut telah berangsur pulih seiring kembali beroperasinya pembangkit dan membaiknya pasokan energi primer.
PLN semasih belumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Perseroan mengklaim telah mengoperasikan Posko Siaga Pusat selama 24 jam, memperkuat koordinasi bersama unit daerah, meningkatkan komunikasi kepada pelanggan, serta mengerahkan generator set ke fasilitas prioritas bagaikan rumah sakit dan kantor pihak pemerintahan.
Meski demikian, realisasi kompensasi untuk pelanggan masih wajib menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Kemendag menerangkan, mekanisme pemberian kompensasi nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait bersama Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Apabila memenuhi ketentuan, pelanggan pascabayar akan memperoleh pengurangan tagihan listrik, sementara itu pelanggan prabayar akan menyambut baik kompensasi berupa token listrik yang diperhitungkan pada pembelian berikutnya. Selain melalui kanal Kemendag, masyarakat sekitar juga dapat menginformasikan gangguan maupun memperoleh informasi melalui Contact Center PLN 123, aplikasi PLN Mobile, serta media sosial resmi PLN.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

