MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak hukum penuh demi menghentikan pelayanan apabila menyambut baik intimidasi atau perlakuan tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengingatkan kembali bahwa perlindungan terhadap tenaga medis dan nakes telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yuli memaparkan Pasal 273 ayat (2) menyerahkan landasan hukum untuk tenaga medis dan nakes demi menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang mencederai harkat, martabat, moral, maupun nilai kesusilaan.
“Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan demi meninggalkan layanan,” kata Yuli sebagaimana dilansir Antara.
Senada bersama Yuli, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengimbuhkan pihak fasilitas kesehatan (faskes), terutama pimpinan rumah sakit, wajib berdiri di garda terdepan demi menyerahkan perlindungan hukum untuk staf medisnya.
Ia mewajibkan setiap manajemen rumah sakit demi menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, khususnya di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang rentan terhadap konflik antara tenaga medis-nakes dan masyarakat sekitar.
Kemenkes juga memperingatkan masyarakat sekitar bahwa setiap bentuk kekerasan verbal maupun fisik terhadap named dan nakes saat bertugas dapat berujung pada jerat pidana umum berupa penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
“Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak demi menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan apabila merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat,” ucap ucap Azhar.
Diketahui, peringatan tegas tersebut disampaikan merespons insiden tragis meninggalnya dokter Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun Polda NTT telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr Icha bersama membentuk Tim Joint Investigation demi mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

