MediaMerdeka.com – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Selain dinilai bertentangan bersama hak kekayaan intelektual (HAKI), kebijakan tersebut juga disebut berbenturan bersama aturan cukai.
Ketua Formasi Heri Susianto menyebutkan, dalam public hearing RPMK, Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) mendorong penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan memakai warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.
“Kemenkes ini tidak peduli bersama aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti bagaikan apa,” ujar Heri kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Heri, rancangan penyeragaman kemasan justru berpotensi bertolak belakang bersama upaya pihak pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami apresiasi Langkah DJBC yang pada saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan merupakan penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, bila ada pembiaran, percuma saja,” ucapnya.
“Sewajibnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan,” lanjut Heri.
Ia juga mengkritik Kemenkes yang dinilai menjadikan negara nonprodusen tembakau sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.
“Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan bersama Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini,” kata Heri.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penyeragaman kemasan rokok, berpotensi menyerahkan dampak terhadap ekosistem industri hasil tembakau.
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menyebutkan, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun per tahun. Berdasarkan simulasi lembaganya, penyeragaman kemasan yang dibarengi pembatasan pemajangan produk dan iklan tembakau juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi hingga minus 0,53 persen.
“Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini memperlihatkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana apabila PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya telah menyangkut peningkatan kontraksi,” ujar Tauhid.
INDEF juga mencatat pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen. Kondisi tersebut diperkirakan memicu kebocoran penerimaan fiskal hingga puluhan triliun rupiah.
“Pemerintah makin mengutamakan stabilitas industri semasih belum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban tersangka usaha,” pungkas Tauhid.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

