MediaMerdeka.com – Rencana pihak pemerintah dalam mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memperoleh catatan penting dari tersangka pasar modal.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai bahwa kesuksesan pembangunan kawasan ekonomi khusus pembiayaan tersebut tidak dapat cuma mengandalkan daya tarik pemotongan pajak, melainkan amat bergantung pada ketegasan dan ketentuan hukum untuk para pemodal.
Fakhrul menegaskan bahwa ekosistem pusat keuangan global beroperasi atas dasar rasa aman dan kepercayaan. Pemberian insentif fiskal memang merupakan instrumen pelengkap yang baik, namun nilai tersebut tidak akan cukup kuat demi mengikat modal asing apabila tidak dibarengi bersama jaminan hukum yang kokoh.
“Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, namun tidak sempat cukup. Yang makin menentukan merupakan apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” jelas Fakhrul dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Lebih lanjut, Fakhrul menjabarkan sejumlah indikator utama yang menjadi bahan pertimbangan investor internasional semasih belum menanamkan modalnya di suatu negara.
Parameter tersebut meliputi regulasi yang berkualitas, perlindungan terhadap hak-hak investor, kelancaran arus modal keluar-masuk, efisiensi dalam penyelesaian transaksi, hingga tingkat kedalaman pasar keuangan itu sendiri.
Oleh dikarenakan itu, pihak pemerintah didorong demi memprioritaskan agenda perbaikan mendasar, bagaikan:
Jika dikelola bersama pasar keuangan yang mendalam, kehadiran PFII diproyeksikan mampu menekan biaya pendanaan pembangunan menjadi jauh makin efisien, mandiri, dan berkelanjutan.
Kawasan ini dapat menjadi wadah penggalangan dana alternatif untuk berbagai proyek strategis nasional, baik yang terafiliasi bersama Danantara maupun sektor swasta murni.
Namun, Fakhrul mengingatkan agar pengelolaan PFII mengedepankan asas transparansi dan tata kelola yang bersih agar fungsi komersialnya berjalan alami berdasarkan mekanisme pasar, bukan sekadar menjadi saluran pembiayaan yang bersifat administratif.
Semasih belumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak pemerintah tengah merancang paket fasilitas komprehensif guna memikat minat para investor global di PFII.
Kemudahan yang ditawarkan tidak cuma terbatas pada sektor perpajakan, melainkan juga mencakup simplifikasi perizinan, kelonggaran aturan ketenagakerjaan, hak residensi, hingga urusan keimigrasian.
Guna menjawab tantangan ketentuan hukum yang menjadi perhatian tersangka pasar, pihak pemerintah bahkan mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus di dalam kawasan PFII.
Pengadilan ini nantinya akan memegang kewenangan penuh demi memeriksa, mengadili, sekaligus memutus berbagai sengketa komersial internasional maupun perselisihan bisnis yang terjadi di dalam wilayah ekonomi terintegrasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

