MediaMerdeka.com – Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempersoalkan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan terhadap kliennya.
Mereka menegaskan bahwa majelis hakim sewajibnya bertanya kepada Nadiem selaku terdakwa demi menyampaikan sikap terhadap putusan yang telah dibacakan.
Untuk itu, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai saat itu majelis hakim terkesan berada di bawah tekanan berakibat dalam waktu dekat meninggalkan ruang sidang setelah membaca putusan.
“Dalam kasus ini majelis hakim tidak mengizinkan, bahkan rekan saya Pak Dodi telah mengingatkan kepada hakim demi menjalankan itu tapi mereka mengabaikan,” kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, senin (6/7/2026).
“Sehingga muncul kesan, kami menduga, hakim di bawah tekanan. Hakim ada yang tertekan. Hakim merasa ketakutan, itu dugaan kami,” tambah dia.
Dengan begitu, lanjut Ari, pihaknya menginformasikan empat hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial demi diselidiki ada atau tidaknya tekanan yang dirasakan para hakim tersebut dalam menjatuhkan hukuman kepada Nadiem.
Adapun keempat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Setelah palu sidang diketuk tanda persidangan rampung, kuasa hukum Nadiem mempersoalkan tindakan hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan sikap mereka terhadap putusan tersebut.
“Yang Mulia, ada acara yang masih belum terlewatkan merupakan menyerahkan kesempatan kepada terdakwa demi menyampaikan sikapnya,” ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.
Namun, majelis hakim tidak menanggapi ucapan tim kuasa hukum Nadiem dan langsung keluar dari ruang sidang.
Melihat majelis hakim yang keluar, tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tidak memberi kesempatan kepada mereka demi menentukan sikap.
“Kenapa mesti terburu-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita demi menegaskan,” ujar tim kuasa hukum Nadiem.
Divonis 10 Tahun
Semasih belumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

