Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, JPPI Tuntut Anggaran Pendidikan Dikembalikan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin memicu sorotan tajam dari kalangan pengamat. Anggaran pendidikan yang diduga diselewengkan diminta demi dikembalikan demi kepentingan peserta didik.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan, dana pendidikan merupakan hak siswa yang tidak boleh hilang akibat praktik korupsi. Ia menilai pemulihan anggaran menjadi langkah penting demi menjaga kualitas pendidikan.

“Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi untuk elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya sejumlah, pengawasannya lemah,” ujar Ubaid melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).

Ia mengimbuhkan, dominasi kepala daerah terhadap dinas pendidikan hingga penyedia barang dan jasa turut memperbesar potensi penyimpangan. “Ketika pendidikan dikelola bagaikan proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente,” katanya.

Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam kasus tersebut. Menurutnya, praktik ini berbahaya lantaran merusak sistem pendidikan dari hulu.

“Kalau kepala sekolah dipilih lantaran setoran, bukan integritas, maka yang rusak bukan cuma birokrasi, namun juga mutu pembelajaran dan masa depan murid,” tegasnya. Ia mengingatkan, kepala sekolah hasil transaksi cenderung mencari balik modal, bukan membangun sekolah.

Lebih jauh, Ubaid menilai kasus Langkat wajib menjadi alarm nasional. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dinilai tidak akan berdampak signifikan apabila tata kelolanya masih koruptif.

“Tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik, anggaran pendidikan akan terus menjadi bancakan,” ujarnya.

JPPI pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengusut tuntas perkara ini. Tidak cuma berhenti pada penetapan tersangka, namun juga membongkar jaringan yang diduga terlibat.

Ubaid mengimbau KPK menelusuri peran aparatur negara dinas, penyedia proyek, hingga broker politik yang diduga menikmati aliran dana pendidikan. Selain itu, Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri dan Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah diminta menjalankan audit khusus di Langkat.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi di Langkat memperlihatkan pola yang sistematis. Ia menegaskan penegakan hukum wajib dilakukan secara konsisten hingga seluruh pihak diproses.

“Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum wajib ditegakkan bersama benar dan konsisten,” ujarnya.

Fickar juga menilai pendekatan restorative justice tidak tepat diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya, tingkat keseriusan pelanggaran menjadi alasan pemberatan hukuman dalam proses hukum.

Ia mengimbuhkan, sektor pendidikan memang rawan korupsi lantaran bergantung pada anggaran negara. Tanpa pengawasan publik yang kuat, potensi penyimpangan akan terus terjadi.

“Bidang apa pun yang mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Apalagi pendidikan yang menyangkut kebutuhan masyarakat sekitar luas,” katanya.

Fickar menerangkan, penggunaan anggaran pendidikan kerap sulit diukur hasilnya secara langsung. Kondisi ini menciptakan praktik korupsi makin mudah terjadi lantaran tidak ada tolok ukur yang jelas terhadap kualitas output.

“Sepanjang kegiatan belajar berjalan, kerap dianggap berakhir tanpa mengukur hasil. Karena itu potensi korupsinya amat besar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *