Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal akhirnya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah sejumlah kali disentil.

Usai bertemu Menkeu Purbaya, Said Iqbal menyebutkan bila dirinya mengimbau demi menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat pensiun.  

“Saya ditugaskan oleh Presiden demi menyerahkan masukan terkait bersama kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun,” katanya di Kantor Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Saiq Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai bila JHT merupakan tabungan sosial. Makanya perlakuan terhadap tabungan sosial wajib berbeda bersama tabungan komersial.

“Tabungan sosial wajibnya bebannya merupakan di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, bagaikan tabungan komersial,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau pajak progresif JHT dihilangkan. Sebab ketika pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru dapat kena pajak hingga 30 persen setelah mengambil tabungan JHT.

“Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, lalu kerja, lalu ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu. Ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%,” paparnya.

Said Iqbal juga menyampaikan ke Purbaya soal ambang batas JHT Rp 50 juta yang tak kena pajak, di mana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Dalam regulasi itu, tabungan JHT bersama nominal di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Namun Said Iqbal menilai bila aturan itu dibuat 17 tahun lalu.

Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas dapat tembus Rp 400 juta.

“Jadi akan fair bila orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas,” imbuhnya.

Lebih lanjut Said Iqbal mengimbau pajak THR, pensiun, dan pesangon dihapus Pemerintah. Sebab itu seluruh dianggapnya sebagai dana ‘pertahanan’ terakhir demi buruh.

“Yang lain merupakan kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon, yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga di-nolkan. Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya. Kenapa wajib dipajakin? Dua hal itu yang sampaikan,” jelas Said Iqbal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *