MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan hasil pertemuannya bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Menkeu Purbaya menyebut bila pertemuan itu membeberkan keresahan buruh soal pajak Jaminan Hari Tua (JHT) hingga fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Saya pikir bagus tadi Pak Said mengeluarkan kerasahan sejumlah kalangan tenaga kerja ya, tentang PHK segala macam,” katanya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Terkait usulan penghapusan pajak JHT, Purbaya masih ingin menyaksikan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tersebut.
Ia juga ingin mengkaji dampak apabila kebijakan pajak JHT dihapus, baik demi penerimaan negara maupun ekonomi dari para buruh yang pajaknya dibebaskan.
“Saya pikir akan lihat peraturan bagaikan apa, dapat diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said. Ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan saya, maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya,” papar dia.
Bendahara Negara juga ingin membuktikan klaim Said Iqbal soal 95 persen pekerja bersama saldo JHT di bawah Rp 50 juta. Ia akan mendatangi BPJS Ketenagakerjaan demi memeriksa data makin lanjut.
“Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, telah ter-cover pajaknya 0 (Rupiah). Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat. Jadi saya akan minta data makin lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya, demi menyaksikan bagaikan apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data demi langkah ke depannya,” jelas Purbaya.
Said Iqbal lobi Purbaya buat hapus pajak JHT
Diketahui, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal akhirnya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah sejumlah kali disentil.
Usai bertemu Menkeu Purbaya, Said Iqbal menyebutkan bila dirinya mengimbau demi menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat pensiun.
“Saya ditugaskan oleh Presiden demi menyerahkan masukan terkait bersama kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun,” katanya di Kantor Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Saiq Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai bila JHT merupakan tabungan sosial. Makanya perlakuan terhadap tabungan sosial wajib berbeda bersama tabungan komersial.
“Tabungan sosial wajibnya bebannya merupakan di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, bagaikan tabungan komersial,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau pajak progresif JHT dihilangkan. Sebab ketika pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru dapat kena pajak hingga 30 persen setelah mengambil tabungan JHT.
“Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, lalu kerja, lalu ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu. Ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%,” paparnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

