MediaMerdeka.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara mengenai mencuatnya nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang diduga terseret dalam pusaran kasus korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memantau secara intensif perkembangan isu tersebut.
Ia mengaku telah menjalin komunikasi bersama berbagai pihak terkait demi mendalami duduk perkara yang sebenarnya. Namun, pada saat ini Komisi III masih dalam tahap menjalankan konfirmasi makin lanjut.
“Ya, kami terus mengamati bersama cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi, cuma memang ada sejumlah hal yang masih belum dapat kami sampaikan lantaran kami perlu konfirmasi lagi,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law).
Ia menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, jabatan seseorang tidak boleh dijadikan penghalang apabila ditemukan bukti-bukti kuat adanya tindak pidana.
“Dalam konteks penegakan hukum, kita tidak menyaksikan siapa orangnya, siapapun dan apapun jabatannya. Jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Meskipun enggan menyebut nama secara spesifik, Habiburokhman memberi sinyal bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal transparansi dalam setiap kasus hukum yang menjadi perhatian publik, terutama yang melibatkan petinggi lembaga penegak hukum.
Semasih belumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan demi menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan bersama sejumlah perkara besar.
Penggeledahan menyasar berbagai lokasi, mengawali dari kantor korporasi, rumah pribadi, kafe, hingga money changer yang diduga berkaitan bersama penyidikan.
Rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan bersama penyidikan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kebarangkalian adanya tindak pidana suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang diduga berkaitan bersama perkara-perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

