MediaMerdeka.com – Video yang memperlihatkan dua wanita masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI) dalam kondisi diborgol diduga disekap di Myanmar viral di media sosial. Keduanya mengaku merasakan penyiksaan dan pemerasan, sementara keluarga mereka di Indonesia diminta membayar uang tebusan hingga Rp220 juta.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak korban diketahui bernama Ayu, masyarakat sekitar Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Sementara seorang pihak korban lainnya bernama Susi yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Ses NCB Interpol Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengonfirmasi pihaknya telah memantau kasus tersebut dan berkoordinasi bersama otoritas keamanan Myanmar.
“Kami telah menjalankan komunikasi bersama otoritas keamanan di Myanmar,” kata Untung saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Namun, Untung masih belum dapat menerangkan makin jauh mengenai langkah pembebasan kedua WNI tersebut. Sebab, keduanya diduga berada di kawasan perbatasan Myawaddy, Myanmar.
Myawaddy selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikuasai kelompok pemberontak Persatuan Nasional Karen (Karen National Union/KNU).
Wilayah perbatasan itu juga kerap disebut sebagai pusat aktivitas sindikat penipuan daring (online scam) lintas negara dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang sejumlah kali menjerat WNI sebagai pihak korban eksploitasi.
“Kedu pihak korban diduga bekerja pada korporasi scamming yang lokasinya di wilayah pemberontak,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

