MediaMerdeka.com – Kriminolog Afi Kamilia dari Institute Andi Sapada, menilai bahwa delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi instrumen hukum yang teramat efektif demi membongkar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Dia menerangkan, penetapan status tersangka oleh Kortas Tipikor Polri membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, sementara perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan menghadirkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam.
Tindak pidana pencucian uang memiliki karakteristik yang unik dalam hukum pidana Indonesia.
Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, penyidik tidak wajib termakin dahulu membuktikan korupsi secara tuntas semasih belum memproses dugaan pencucian uang.
Mekanisme ini memberi fleksibilitas strategis kepada aparat penegak hukum demi membangun konstruksi perkara yang makin kokoh, bahkan ketika bukti atas tindak pidana asal masih dalam proses pengumpulan.
Dari perspektif kriminologi, pencucian uang juga meninggalkan jejak finansial yang jauh makin terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan bersama transaksi korupsi itu sendiri.
Aliran dana, rekening, aset, dan instrumen keuangan yang terlibat menjadi bukti konkret yang makin mudah dikejar melalui investigasi forensik keuangan.
Inilah yang menciptakan TPPU kerap disebut sebagai “jalan belakang” yang justru membuka “pintu depan” untuk perkara korupsi besar.
Pola ini bukan hal baru dalam praktik hukum internasional. Di sejumlah negara, jaksa dan penyidik justru mengandalkan delik pencucian uang demi menjerat tersangka kejahatan kerah putih ketika bukti korupsi langsung sulit diperoleh.
Preseden bagaikan kasus Al Capone di Amerika Serikat, yang dijerat bukan atas kejahatan utamanya, melainkan penggelapan pajak, menjadi analogi klasik tentang betapa delik “pintu masuk” kerap makin efektif dalam menjerat tersangka kejahatan terorganisir.
Dinamika Kelembagaan dan Implikasi Penegakan Hukum
Perpindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas dalam proses hukum.
Perubahan status FA dari tersangka menjadi saksi di tangan Kejaksaan bukan sekadar perbedaan prosedural, ini merupakan sinyal yang dibaca publik dan komunitas hukum sebagai indikator arah politik hukum yang diambil institusi penegak hukum tersebut.
Afi menekankan bahwa dalam konteks ini, TPPU menawarkan jalan keluar dari kebuntuan kelembagaan.
Dengan menjadikan delik pencucian uang sebagai basis penyidikan yang mandiri, Kejaksaan memiliki ruang demi membangun perkara secara independen tanpa wajib sepenuhnya bergantung pada berkas yang diserahkan oleh Polri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

