Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah pemuntukan kuota haji khusus sebesar 50 persen dari kuota tambahan sebagai tindakan yang merugikan negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah penyelamatan fiskal.

Hal itu disampaikan Mellisa saat membacakan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Menurut Mellisa, kebijakan Yaqut terkait pemuntukan kuota tersebut sah secara administratif.

Ia juga menyebut kebijakan itu memiliki dasar diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, yang dapat digunakan demi melancarkan penyelenggaraan pihak pemerintahan dan mencegah stagnasi layanan.

Mellisa menilai keputusan pemuntukan kuota 50 persen demi haji khusus dan 50 persen demi haji reguler justru memperlihatkan iktikad baik Yaqut, bukan bentuk mufakat jahat demi menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat demi menguntungkan PIHK secara melawan hukum,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persoalkan Standar Hukum Pemuntukan Kuota

Mellisa juga mempertanyakan standar hukum yang digunakan demi menentukan pemuntukan kuota haji tambahan.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan skema pemuntukan kuota, baik 92 persen demi haji reguler dan 8 persen demi haji khusus maupun 50 persen demi masing-masing kuota.

Ia menilai yang menjadi persoalan justru bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan dan standar hukum apa yang digunakan demi menilainya.

“Kontradiksi tersebut menyebabkan ketidakjelasan norma pemuntukan kuota tambahan yang menurut penuntut umum sebenarnya wajib ditaati oleh terdakwa,” tutur Mellisa.

“Ketidakjelasan mengenai standar hukum yang menjadi dasar demi menegaskan perbuatan terdakwa salah menyebabkan terdakwa tidak memperoleh gambaran yang tentu mengenai perbuatan apa sebenarnya didakwakan kepadanya,” imbuhnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Yaqut menyambut baik uang sebesar USD271.500. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan bersama pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa menduga pengisian kuota tersebut dilakukan bersama memasukkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Kebijakan itu disebut tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku dan diduga bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK.

Selain itu, jaksa menduga terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pemuntukan kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *