Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang praperadilan jilid 4, Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini terkait bersama permohonan Roy Suryo tentang pencekalan dirinya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dijadwalkan persidangan pada hari ini, merupakan pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.

Namun, termohon tidak menghadirkan ahli, cuma menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan.

Setelah menyambut baik berkas bukti dokumen, hakim lalu menunda sidang. Sidang bersama agenda kesimpulan akan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) esok pukul 14.00 WIB.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menyebutkan, pada sidang kali ini, kubu Polda Metro Jaya selaku Termohon dan kubu Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak menghadirkan saksi dan ahli.

Dengan tidak dihadirkannya saksi ataupun ahli, pihaknya menganggap Polda Metro dan Kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka.

“Karena dia tidak mengajukan ahli yang barangkali dapat membantah pendapat ahli yang telah disampaikan pada hari semasih belumnya, berdasarkan hukum acara sewajibnya kita dimenangkan sewajibnya. Artinya, pihak Termohon dan Turut Termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita pada hari semasih belumnya,” kata Refly Harun, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Praperadilan jilid 4 ini, kata Refly, mempersoalkan 3 poin, pertama tidak sahnya pencekalan, tidak sahnya penetapan tersangka, dan tidak sahnya penggunaan 2 rezim KUHAP, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.

Semua itu dibuktikan bersama ahli yang telah mereka hadirkan pada sidang semasih belumnya.

“Jadi kita telah buktikan melalui dua orang ahli pada hari semasih belumnya pencekalan itu tidak sah lantaran tidak diberitahukan semasih belumnya, kita juga menyebutkan surat ketetapan tersangka tidak sah lantaran perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy,” kata Refly.

“Karena itu, bersama tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan pada hari semasih belumnya. Sewajibnya, sepatutnya hakim menyambut baik ini sebagai sebuah kebenaran lantaran tidak dibantah,” tambah Refly.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *