OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencokok Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan kalangan akademisi baru, Jumat (21/8/2026).

Penangkapan ini memperpanjang daftar hitam skandal rasuah yang terus menggerogoti perguruan tinggi negeri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa praktik korupsi di perguruan tinggi telah mencapai taraf yang amat memprihatinkan dan merusak ekosistem pendidikan nasional.

“Data Indonesia Corruption Watch 2006-2025 menyebutkan terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi bersama kerugian negara mencapai Rp 446,892 miliar dan nilai suap sebesar Rp 4,4 miliar,” kata Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).

Dari sisi tersangka, dari 60 kasus korupsi di Perguruan Tinggi diduga setidaknya melibatkan 188 tersangka.

Berdasarkan data tersebut, mayoritas tersangka korupsi di perguruan tinggi justru bersumber dari internal kampus itu sendiri, bukan akibat intervensi pihak luar.

Di antaranya merupakan 65 tersangka yang merupakan civitas akademika, disusul lalu 49 tersangka dari pegawai pegawai maupun aparatur negara struktural di fakultas maupun universitas, 30 pihak swasta, 26 tersangka Rektor atau wakil rektor termasuk mantan rektor, 10 tersangka dosen, 4 tersangka aparatur negara pihak pemerintah daerah maupun pusat, 3 aparatur negara pembuat komitmen, dan 1 tersangka ketua senat.

“Data di atas memperlihatkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak cuma melibatkan pihak dari luar kampus bagaikan swasta, namun justru tersangka tersejumlahnya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri,” ujarnya.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang menyerahkan otonomi luas dan perubahan status pengelolaan keuangan PTN dinilai memicu kerentanan baru apabila tidak diimbangi bersama mekanisme kontrol yang ketat.

Nisa menilai kewenangan luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri tanpa pengawasan ketat menjadi celah empuk lahirnya transaksi gelap di lingkungan pendidikan tinggi.

Otonomi yang diberikan kepada PTN demi mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN memang penting untuk keberlanjutan kampus.

“Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu bersama kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi,” ungkapnya.

Kelemahan sistemik bagaikan kuota gaib, tertutupnya penentuan kelulusan, hingga tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang mencekik disinyalir kuat menjadi instrumen utama pemerasan dan penyuapan.

Praktik culas jual-beli kursi ini dinilai mematikan prinsip meritokrasi dan mengorbankan masyarakat sekitar kelas menengah yang tidak memiliki modal finansial besar.

“Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh prestasi, melainkan juga oleh kemampuan ekonomi,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *