MediaMerdeka.com – Pemerintah melalui Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian bersama Keaparatur negara kementerianan Keuangan dan Keaparatur negara kementerianan Perindustrian tengah menggodok ulang skema insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik.
Langkah evaluasi ini dilakukan demi menyederhanakan mekanisme penyaluran sekaligus memangkas birokrasi, guna mengonfirmasi penyerapan anggaran dapat terealisasi secara maksimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pihak pemerintah tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan industri otomotif melalui pemberian insentif.
Kendati demikian, skema dan besaran nilai insentif, termasuk simulasi bantuan di kisaran Rp18 juta hingga insentif Rp5 juta, masih terus disimulasikan agar benar-benar terjangkau oleh anggaran negara.
“Tetap kita dorong, namun Pak Menkeu tentu menyaksikan kemampuan fiskal. Kita belajar dari evaluasi semasih belumnya; kunci utamanya bukan cuma soal besaran angkanya, melainkan bagaimana secara konkret insentif itu dapat diserap dan direalisasikan bersama mudah oleh masyarakat sekitar,” ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (21/8/2026).
Susiwijono mengimbuhkan, sektor otomotif dan properti konsisten menjadi motor penggerak Produk Domestik Bruto (PDB) sejak masa pandemi. Oleh lantaran itu, evaluasi terhadap rendahnya tingkat penyerapan insentif pada periode 2023–2024 menjadi catatan krusial untuk pihak pemerintah dalam menyusun regulasi baru.
Di sisi teknis, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, menerangkan bahwa koordinasi lintas instansi terus berjalan intensif demi menyelaraskan skema penganggaran.
Menurutnya, Pemerintah sedang menimbang apakah skema insentif nantinya disalurkan melalui mekanisme imbal jasa, pembebasan pajak, maupun bantuan langsung pembelian yang diampu oleh Keaparatur negara kementerianan Perindustrian.
“Pemerintah menyaksikan ada hambatan pada administrasi dan waktu pengusulan anggaran. Pengusulan insentif ini wajib pas bersama siklus APBN agar begitu regulasi meluncur, serapannya dapat langsung tinggi,” jelas Atong.
Pemerintah menargetkan penyempurnaan skema insentif ini dapat rampung dalam waktu dekat. Diharapkan, kombinasi antara proses administrasi yang mudah, harga kendaraan yang semakin terjangkau, serta ruang fiskal yang aman mampu memicu percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

