MediaMerdeka.com – Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyana alias Botok, menjelang rencana demonstrasi yang akan digelar oleh pihaknya pada (27/8/2026) mendatang.
Padahal, uang di dalam rekening itu meruoakan dana operasional masyarakat sekitar Pati selama di Jakarta demi mempersiapkan unjuk rasa.
Koalisi masyarakat sekitar sipil yang terdiri dari Celios, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, KIKA, Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi Bersihkan Bankmu, Sajogoyo Institute, dan Serikat Butuh GEBUK mengecam keras pemblokiran tersebut.
Mereka menduga langkah itu merupakan bentuk intimidasi untuk kebebasan masyarakat sekitar sipil saat hendak menjalankan unjuk rasa.
Direktur Amnesty Internastional Indonesia, Usman Hamid pemblokiran rekening sebesar Rp80,9 juta itu menyebabkan masyarakat sekitar Pati kehilangan dana operasional.
Tak cuma itu, akun sosial media milik Botok juga dikabarkan merasakan gangguan.
Ia mempertanyakan alasan Bank Mandiri selaku pengelola justru malah menjalankan pemblokiran.
Sebab koalisi menilai upaya pemblokiran seyogyanya musti mendapat perizinan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dahulu apabila mengacu pada pasal 140 UU 20 tahun 2025 tentanh KUHP.
Bank pelat merah itu juga telah menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran tersebut. Mereka berdalih keputusan itu diambil karema permintaan aparat penegak hukum.
“Namun, bank tidak menerangkan institusi yang mengimbau pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan,” kata Usman pada Minggu, (23/8/2026).
Koalisi juga khawatir kepercayaan nasabah lainnya akan ikut terkikis apabila bank kehilangan independensinya dan cuma menjadi alat perpanjangan penguasa demi meredam suara kritis.
“Membatasi akses terhadap uang demi makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya bersama melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” tambahnya.
Oleh lantaran itu, koalisi mendesak Bank Mandiri demi dalam waktu dekat membuka kembali akses rekning miklik Botok serta memulihkan rekening atas dana pribadi maupun donasi dari masyarakat sekitar.
Yang kedua, mereka mengimbau Bank Mandiri demi menerangkan secara gamblang siapa pihak yang memerintahkan pemblokiran yang dilakukan bersama prosedur cacat hukum tersebut.
Selain itu, Bank Mandiri juga wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Botok dan nasabah lainnya atas tindakan pemblokiran di luar hukum itu.
Koalisi juga mengimbau Otoritas Jasa Keuangan, Komnas Ham dan Ombudsman RI demi menyelidiki dugaan pelanggaran Bank Mandiri atas hak nasabah.
Terakhir, mereka mengimbau DPR RI demi mengimbau pertanggung jawaban kepada Bank Mandiri terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga cuma dijadikan alat intimidasi untuk masyarakat sekitar sipil.
Reporter: Alif Bintang
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

