Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah Arsyad dijemput pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin menyebutkan, penyidik menerbitkan surat perintah mengangkut saksi lantaran Ardiansyah dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Bersangkutan dijemput pada hari semasih belumnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah mengangkut saksi, dilantarankan yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Muhailis dikutip dari ANTARA, Selasa (1/9/2026).

Ardiansyah dijemput petugas pada Minggu (30/8/2026) setelah kembali dari luar negeri. Penjemputan dilakukan setelah semasih belumnya dia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penjemputan tersebut berkaitan bersama penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Setelah dibawa ke Sulawesi Selatan, Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama sejumlah jam di Polresta Gowa. Penyidik lalu memulangkannya lantaran statusnya masih sebagai saksi.

“Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan lantaran statusnya masih saksi,” jelas Muhailis.

Geledah Rumah

Ardiansyah semasih belumnya telah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa pada 22 Juni 2026 selama sekitar enam jam.

Penyidik kembali memeriksanya pada 30 Juli 2026 demi mendalami perkara yang sama. Rumah Ardiansyah juga sempat digeledah penyidik guna mencari barang bukti terkait kasus tersebut.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan menahannya.

Kasus tersebut berkaitan bersama dugaan korupsi pengurusan PBG dan SLF yang lalu dikembangkan penyidik hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi semasih belumnya menemukan adanya transaksi atau aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang hingga kini masih didalami penyidik.

Sejauh ini, penyidik Unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa 58 saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *