Perangi Liberalisasi Pertanahan, KPA Desak Pembentukan Badan Reformasi Agraria

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pihak pemerintah demi membentuk badan atau lembaga baru yang khusus menangani penyelasaian konflik agraria yang kian merugikan masyarakat sekitar daerah.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika badan baru itu juga merupakan bukti keseriusan pihak pemerintah demi memerangi liberalisasi pertanahan dan kapitalisme agraria.

Dia menyebutkan, masih sejumlah masyarakat sekitar adat yang justru dirugikan oleh kepentingan korporasi.

Dewi juga mengusulkan agar pembentukan lembaga atau badan baru itu dapat dimuat dalam RUU Reforma Agraria yang dijanapabilan DPR akan tuntas pada akhir September mendatang.

KPA juga telah menyerahkan naskah akademik dan kajian mendalam mengenai bentuk badan tersebut.

Ia mewanti-wanti pihak pemerintah agar tidak menjadikan dalih efisiensi sebagai tamen menepis pembentukan lembaga khusus agraria itu.

“Nah, giliran bentuk badan-badan investasi, cepat. Tapi demi reforma agraria senantiasa ada alasan-alasan klasik bagaikan itu,” kata Dewi dalam acara diskusi ‘Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria’ di Jakarta pada Jumat, (4/9/2026).

Padahal, badan baru itu dapat bertugas sebagai pihak yang membereskan konflik agraria yang terlanjur menjadi masalah struktural.

Selain itu, dapat juga menjadi pelaksana dan penyelenggara proses redistribusi tanah demi keperluan pemulihan hak masyarakat sekitar.

Dan yang terahir, badan baru ini diharapkan dapat menjadi pengembangan ekonomi kerakyatan.

“Nah, oleh lantaran itu badan ini wajib otoritatif. Harus bertanggung jawab langsung kepada kepala negara,” tambah Dewi.

Dewi juga menyoroti penyelesaian konflik agraria pada saat ini terhambar proses birokrasi yang kompleks. Karena itu perlu adanya penyesuaian kewenengan badan baru bersama lembaga terkait lainnya.

KPA mengusulkan wajib ada empat kedeputian yang dalam lembaga atau badan baru tersebut. Yakni, Deputi Perencanaan dan Pemantuan, Deputi Penuntasan Konflik Agraria Struktural, Deputi Redistribusi Tanah dan Deputi Pengembangan Ekonomi.

“Sehingga pencapaian swasembada pangan Indonesia itu bukan dilakukan oleh korporasi-korporasi skala pangan besar lagi, tapi oleh serikat-serikat petani, serikat-serikat nelayan,” tuturnya. (Reporter: Alif Bintang)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *