MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan adanya permintaan uang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang menjalankan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul selama persidangan.
“Pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting demi proses pembuktian perkara ini, lantaran akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, fakta-fakta tersebut diperlukan demi mengurai peran para terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Termasuk demi menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang lalu atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya apabila ada peran dari pihak-pihak lainnya,” katanya.
Dugaan permintaan uang dari anggota Panja Komisi VIII DPR semasih belumnya dikonfirmasi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani dalam persidangan.
Jaja mengaku mendengar informasi bahwa 24 anggota Panja tersebut awalnya mengimbau uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, uang yang lalu disiapkan cuma 1.500 riyal demi masing-masing anggota.
Empat Tersangka
Perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini telah menjerat empat orang sebagai terdakwa. Mereka di antaranya; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam perkara ini, jaksa mengungkap adanya kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas pemberangkatan jemaah yang sewajibnya tidak berhak berangkat pada 2024 sebesar Rp438,2 miliar.
Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.
Jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.
Selain itu, aliran uang juga tercatat kepada sejumlah nama lain bersama nilai bervariasi, mengawali dari ribuan hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat, serta ratusan juta rupiah.
Dalam konstruksi perkara, aliran uang juga disebut mengalir kepada korporasi. Sesejumlah 313 PIHK tercatat menyambut baik aliran dana sebesar Rp478,17 miliar, sementara itu Koperasi Perahu disebut menyambut baik USD26.500.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

