MediaMerdeka.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar di Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful menerangkan, sejauh ini pihaknya telah menjalankan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap 47 orang saksi serta penyitaan dokumen.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menjalankan serangkaian tindakan penyidikan, telah menjalankan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan menjalankan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah menjalankan permintaan perhitungan kepada ahli,” ujar Saiful.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik yang mendalami perkara pidana ini menyebut PT PSMI menjalankan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung.
Akibat perbuatan itu, PT PSMI diduga telah menjalankan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Saat ini tim penyidik masih menjalankan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, menjalankan penyitaan-penyitaan dan menjalankan alat bukti lainnya demi mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” ucapnya.
“Kemudian menemukan tersangka yang bertanggung jawab terkait bersama peristiwa pidana tersebut,” imbuhnya menandaskan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

