MediaMerdeka.com – Dunia akademik Indonesia masih belum lama ini dihangatkan oleh diskusi mengenai standar dan prosedur dalam proses pengujian program doktor atau S3.
Perdebatan ini berkisar pada siapa yang berhak menyerahkan penilaian dalam jenjang pendidikan tertinggi tersebut, terutama mengenai keterlibatan ahli yang secara formal tidak memiliki gelar akademik yang setara bersama jenjang yang diuji.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. T. Gayus Lumbuun, menyerahkan klarifikasi mendalam demi meluruskan persepsi publik yang berkembang.
Menurut Prof. Gayus Lumbuun, terdapat ruang dalam proses akademik di mana seseorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang identik bersama kalangan akademisi yang diuji tetap dapat dilibatkan.
Hal itu dibarangkalikan apabila sosok tersebut memiliki kepakaran yang amat relevan, khususnya dalam kapasitas sebagai validator instrumen penelitian.
Peran itu dinilainya amat krusial lantaran instrumen penelitian merupakan fondasi utama demi mengukur variabel dalam proses pengumpulan data ilmiah.
Dalam dunia riset, semasih belum instrumen digunakan secara luas, diperlukan penilaian dari ahli demi mengonfirmasi apakah butir-butir pertanyaan, indikator, atau metode pengukuran yang disusun telah selaras bersama tujuan studi yang ingin dicapai.
Prof Gayus menekankan bahwa dalam konteks validasi ini, kompetensi spesifik jauh makin diutamakan daripada sekadar kesamaan gelar akademik antara penguji dan peneliti.
“Seorang ahli di bidangnya, tidak bergelar doktor, namun dapat menguji doktor, yakni bersama sifat validator instrument,” ujar Professor Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana diterima, Selasa (8/9/2026).
Penjelasan ini sekaligus menjadi edukasi untuk masyarakat sekitar agar tidak terjebak pada penilaian sempit yang cuma menyaksikan keterlibatan seorang ahli dalam penelitian doktoral berdasarkan gelar akademik atau profesi semata.
Senada bersama pandangan tersebut, analis politik dan hukum terkemuka, Boni Hargens, menyerahkan dukungan penuh terhadap argumen yang disampaikan oleh Prof. Gayus.
Boni menilai bahwa dalam realitas praktik di lapangan, sejumlah pakar atau praktisi yang memiliki penguasaan materi yang amat mendalam meskipun mereka masih belum menyandang gelar doktoral secara formal.
Bagi Boni, kontribusi para praktisi ini justru menyerahkan nilai tambah pada kualitas disertasi kalangan akademisi S3.
Boni Hargens, yang merupakan lulusan terbaik program doktor filsafat di bidang kebijakan publik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, menyerahkan ilustrasi nyata terkait hal ini.
Ia mencontohkan bagaimana seorang pakar forensik yang telah dikenal luas lantaran pengalaman dan kepakarannya dapat diundang sebagai penguji dalam sidang disertasi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

